Berbagi Pengalaman

Cara Mengurus SHM untuk daerah Sidoarjo tanpa Calo

SHM

Setelah melunasi KPR and mencoret Roya, langkas selanjutnya adalah memgurus SHM.
Syarat-syarat untuk mengurus SHM sebagai berikut:
1. KTP dan KK yang sudah dilegalisir (didapatkan bersamaan ketika mengurus roya)
2. Formulir SHM (dibeli bersamaan dengan pengurusan roya di koperasi BPN)
3. IMB yang sudah dilegalisir di kantor Dinas Penanaman Modal & PTSP. Waktu itu petugasnya meminta sumbangan sukarela dan Bebas45 memberi tips.
4. SPPT PBB yang sudah dilegalisir di kantor kecamatan

Sama seperti ketika Mengurus roya, Bebas45 melakukan sendiri tanpa calo dan dilakukan di hari Sabtu.
Setelah semua syarat diatas lengkap, lalu semua berkas diserahkan ke Kantor BPN. Karena datangnya jam 12, sudah dekat waktu pulang, akhirnya semua berkas ditinggal dikantor bpn. Petugasnya berjanji akan segera mnghubungi jika sudah selesai. Dan benar saja, beberapa hari kemudian ada sms masuk mengabarkan SHM sudah selesai.
Bebas45 pun memilih untuk mengambil di hari Sabtu minggu selanjutnya. Akhirnya selesai tahapan dari melunasi KPR  rumah, mencoret Roya dan mendapatkan SHM. Secara legal Bebas45 sah memiliki rumah dan sesepetak tanah dimuka bumi ini. Sujud syukur kepada Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Pengasih

Kenapa kok repot-repot untuk mengurus SHM (Sertifikat Hak Milik)?

Karena SHM adalah adalah jenis kepemilikan rumah yang paling kuat dan penuh serta dapat dialihkan (dijual, dihibah atau diwariskan) secara turun temurun. Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sertifikat atas kepemilikan penuh hak lahan dan/atau tanah yang dimiliki pemegang sertifikat tersebut. SHM sering disebut sertifikat yang paling kuat karena pihak lain tidak akan campur tangan atas kepemilikan tanah atau lahan tersebut.
Jika terjadi suatu masalah dengan tanah yang bersertifikat SHM, maka pemilik (nama yang tercantum dalam SHM) adalah pihak yang dianggap sebagai pemilik sah berdasarkan hukum.

Lalu apa keuntungan tanah dengan sertifikat SHM ?

1. Dapat diwariskan secara turun temurun.
2. Sertifikat yang paling kuat dan penuh.
3. Hak milik dapat diperjual belikan.
4. Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
5. Tidak ada batas waktunya.

Akan tetapi, tanah dengan status hak milik dapat hilang jika, terjadi salah satu kejadian berikut:
1. Tanah jatuh kepada negara, karena: pencabutan hak, penyerahan dengan sukarela oleh pemilik, karena ditelantarkan, pewarisan tanpa wasiat kepada orang asing (tidak dimiliki oleh WNI).

2. Tanah musnah

Nah jangan ragu untuk segera mengurus SHM Anda. Bisa diurus sendiri kok, tanpa calo dan biayanya juga tidak mahal. Sedikit repot tapi tidak mustahil kok.

 

Leave a comment